Rangkuman Pedoman Hidup Islami Warga Muhammadiyah (ver. Pribadi)

PHIWM (Sumber Internet)

Adalah sebuah pedoman kehidupan yang bersumber pada Al Qur’an dan Hadits Rosululloh SAW yang shahih, baik melalui perkataan, perbuatan dan segala perbuatan Sahabatnya yang dibiarkan oleh Nabi SAW.

Pedoman ini selanjutnya mengikat bagi seluruh warga Muhammadiyah pada khususnya. Dan bagi warga Muhammadiyah yang menjalankan pedoman ini tidak perlu diragukan karena sumbernya jelas dan berdasar.

Didalamnya terkandung aturan-aturan dasar seperti aqidah islamiyah, cara pandang gerakan Muhammadiyah terhadap kehidupan hingga aspek-aspek kehidupan pribadi juga dibahas didalam buku PHIWM ini.


Beberapa aspek yang diatur di dalam buku ini meliputi beberapa aspek yaitu :


    Pribadi

    Keluarga

    Organisasi

    Mengelola AUM

    Bermasyarakat

    Memahami Perkembangan IPTEK

    Bermuamalah


 Bila didefinisikan sebagai berikut penjabarannya :



    Pribadi


Bagaimana pedoman ini menjadikan pribadi umat yang beraqidah islamiyah kuat, tanpa TBC, mampu beramar ma’ruf nahi munkar (semampunya) dan memiliki semangat ibda’ bi nafsi’ dalam membuat perubahan-perubahan yang baik bagi lingkungan sekitar khususnya pada masyarakat luas pada khususnya.



    Keluarga


Kita tahu keluarga sebagai organisasi terkecil dalam kehidupan, oleh karenanya, pedoman ini merangsang keluarga-keluarga muslim muhammadiyah sebagai ladang pengkaderan awal bagi seluruh anggota keluarganya, tentang aqidah islam, amaliah yang sesuai dengan pemikiran-pemikiran Muhammadiyah, tentunya bersumberkan Qur’an, Sunnah yang Shahih dan Matan ataupun Putusan Tarjih Muhammadiyah sebagai ijtihad terakhir Keluarga Muslim.



    Organisasi


PHIWM Membingkai organisasi yang terbentuk itu harus bermuara untuk mencari Ridho Alloh SWT melalui usaha memajukan umat, sehingga organisasi yang ada tidak kehilangan tujuan utamanya sebagai wadah aspirasi umat yang berkemajuan dalam naungan islam yang madani.



    Mengelola AUM


Dalam mengelola Amal Usaha Muhammadiyah (AUM) juga diatur dalam pedoman ini seperti bagaimana amal usaha itu tidak murni profit oriented, AUM sebagai ladang beramal anggotanya, dan sebagian hasil labanya harus tersalurkan untuk kepentingan umat, dakwah amar ma’ruf nahi munkar.



    Bermasyarakat


Warga Muhammadiyah harus menjadi pelopor masyarakat yang madani. Sehingga adanya pedoman ini mampu mempertahankan jiwa fundamentalisme aqidah melalui pemikiran-pemikiran islam kontemporer dan berkemajuan ditengah arus perkembangan zaman yang semakin edan ini.


Dalam bermasyarakat juga harus ada norma-norma yang mengatur agar terjadi keamanan dan keharmonisan ditengah-tengah masyarakat. Bagi umat muslim, agamalah sebagai jalan hidup (aturan) bermasyarakatnya. Seperti bagaimana cara bergaul dengan sesama muslim dan non muslim yang dimana jangan sampai mengatasnamakan pertemanan menyebabkan batalnya syahadat muslim tersebut seperti, bersedia mengikuti perayaan Hari Besar Umat Non Muslim yang ada.



   Memahami Perkembangan IPTEK


Disini berbicara bagaimana Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK) harus selaras dengan ilmu Agama, oleh karenanya pedoman ini mencoba menginterkoneksi dan mengintegrasikan kembali rahim ilmu pengetahuan itu sendiri yang berasal dari Al Qur’an dan Sunnah/ Hadist Nabi Muhammad yang Sahih. Sehingga tujuan ilmu pengetahuan itu untuk menyadarkan akan Kemahabesaran Alloh SWT.



    Bermuamalah


Berbisnis bukan berbicara untung dan rugi namun juga adalah jangan sampai seorang muslim itu berbuat curang dalam melakukan bisnis/ jual beli. Karena seyogyanya yang dicari oleh kalangan pembisnis muslim itu adalah keberkahan sebelum nominal, dan bukan sebaliknya.


Sehingga, pedoman ini sangatlah menguntungkan bagi pembisnis itu sendiri bila dijalankan akan mendapatkan keberkahan dalam usahanya mencari sebagian rezeki Alloh melalui dunia bisnis dan juga menguntungkan bagi pembeli bila semua pembisnis itu tidak curang alias jujur, singkatnya muamalah warga Muhammadiyah (yang menjalankan PHIWM ini karena Alloh) Insya Alloh menguntungkan kedua belah pihak.



0 comments: